Spesiasi Kecerdasan Buatan dan Dimensi Subjek Hukumnya
DOI:
https://doi.org/10.54154/dekonstruksi.v11i04.356Keywords:
subjek hukum, decouping, spesiasi, kecerdasan buatanAbstract
Artikel ini memeriksa kemungkinan kecerdasan buatan (AI) dikategorikan sebagai spesies baru sekaligus prospek statusnya sebagai subjek hukum. Spesies lazimnya didefinisikan berdasarkan dua atribut utama: kecerdasan (intelligence) dan kesadaran (consciousness). Namun, Yuval Noah Harari menyatakan bahwa dalam perkembangan teknologi mutakhir, kesadaran telah dilepaskan (decoupled) dari kecerdasan. Artinya, entitas nir-sadar dapat menjadi sangat cerdas; dan karena kecerdasan menjadi parameter yang lebih relevan, AI patut dipertimbangkan sebagai spesies baru. Dalam kerangka ini, mesin cerdas bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan agensi epistemik yang berdiri sendiri. Pertanyaannya kemudian bergeser tentang apakah spesies non-biologis ini dapat diakui secara hukum. Joshua C. Gellers menyodorkan jawaban afirmatif dengan menunjukkan bahwa status legal personhood tidak mutlak bergantung pada kesadaran atau moralitas, melainkan dapat dilakukan lewat pengakuan legal yang bersifat instrumental dan fungsional. Seperti korporasi, hewan, dan entitas ekologis yang telah diakui sebagai subjek hukum, AI pun memiliki peluang. Penelitian ini berpijak pada sintesis argumen Harari dan Gellers untuk menyatakan bahwa dalam dunia yang telah melampaui dikotomi sadar-tidak sadar, AI sebagai bentuk spesiasi kognitif baru memiliki dasar ontologis dan yuridis yang memadai untuk diperlakukan sebagai subjek hukum di dalam tatanan hukum kontemporer.