Positivisme Hukum, Pembuktian Kekerasan Seksual, dan Kebutuhan Penegakan Hukum yang Empatik

Authors

  • Thiea Arantxa STF Driyarkara

DOI:

https://doi.org/10.54154/dekonstruksi.v12i04.431

Keywords:

filsafat hukum, positivisme hukum, kekerasan seksual, UU TPKS, keadilan substantif, perspektif korban, hukum kodrat, teori hukum feminis

Abstract

Tulisan ini menyoroti keterbatasan positivisme hukum dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia, khususnya ketika kepastian hukum formal berhadapan dengan pengalaman dan kebutuhan korban. Pembahasan dilakukan melalui penelaahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, praktik pembuktian dalam proses hukum, serta pemikiran positivisme hukum, teori hukum kodrat Thomas Aquinas, teori hukum feminis, dan hukum progresif. Penekanan yang berlebihan pada bukti formal dan fisik dapat menyulitkan korban dalam membuktikan kekerasan yang dialaminya, terutama apabila kekerasan terjadi di ruang privat atau tidak meninggalkan bekas fisik. Kondisi ini berisiko membebankan tanggung jawab pembuktian kepada korban dan menimbulkan reviktimisasi, terutama terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Kepastian hukum tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin pertanggungjawaban pelaku. Namun, penegakan UU TPKS juga perlu mengakui trauma, relasi kuasa, kesaksian korban, serta beragam bentuk alat bukti. Karena itu, kepastian hukum perlu dijalankan bersama keadilan substantif, perspektif gender, perlindungan korban, dan jaminan pemulihan.

Downloads

Published

2026-09-29

How to Cite

Arantxa, T. (2026). Positivisme Hukum, Pembuktian Kekerasan Seksual, dan Kebutuhan Penegakan Hukum yang Empatik. Dekonstruksi, 12(04), 130–137. https://doi.org/10.54154/dekonstruksi.v12i04.431

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.